"Sekarang kami sedang mencari pemilik lahan tersebut untuk dilakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan nantinya," kata Rasio di Kompleks Parlemen, Kamis (29/10/2015).
Rasio memastikan, Kementerian LHK akan menindak pelaku jika terbukti melakukan kesalahan. Hal itu untuk memberikan efek jera baik bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengunggah foto lahan bekas terbakar dan beberapa tanaman sawit yang masih hijau melalui akun Twitter-nya, @Sutopo_BNPB. Dalam foto tersebut Sutopo menulis "Lahan bekas kebakaran di Nyaru Menteng Palangkaraya sudah ditanami Kelapa Sawit. Habis terbakar terbitlah sawit".
Secara terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nandang Prihadi mengatakan, lahan yang dimaksud Sutopo termasuk ke dalam areal penggunaan lain (APL). Sesuai dengan Permenhut Nomor 50 Tahun 2009, APL bukan termasuk kawasan hutan.
Nandang mengatakan, lokasi yang dimaksud Sutopo berada di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, Kalteng. Diperkirakan, areal tersebut merupakan milik perorangan dengan luas sekitar 10 hektar. Nandang menambahkan, PPNS BKSDA tidak memiliki hak untuk menindak pelaku. Sebab, ada batasan wewenang yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait kinerja penyidik PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.