Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pertanyaan Terkait Hukuman Kebiri

Kompas.com - 25/10/2015, 09:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menilai, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait pemberian hukuman suntik kebiri untuk pelaku paedofil.

Presiden Joko Widodo harus memperhitungkan sejumlah hal ini sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Pertama, kata Saleh, apa batasan dari hukuman kebiri tersebut. Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Lalu, kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri?

"Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu," kata Saleh, Minggu (25/10/2015).

Kedua, lanjut dia, andai kata hukuman kebiri diterapkan, lalu siapakah yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri tersebut? Apakah jaksa atau dokter?

"Jika dokter yang melakukannya, perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak. Jamak diketahui bahwa tugas dari dokter adalah untuk merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, sebaliknya hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia," ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ketiga, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya. Ketika pelaku dikebiri dan kemudian dilepas kembali ke masyarakat, apakah ada jaminan bahwa dia tidak akan melakukan lagi, atau malah sebaliknya pelakunya akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.

"Saya memandang bahwa paedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," ujarnya.

Keempat, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa, apakah harus dikebiri juga? Jika dikebiri, apa yang dikebiri?

Jika hukuman itu hanya diperuntukkan bagi pelaku laki-laki saja, Saleh khawatir akan terjadi bias jender.

"Faktanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, sementara hukum harus mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin, bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," ucap dia.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut Saleh, perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com