JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa usulan sanksi pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih perlu dikaji baik dari aspek hukumnya, aspek sosial, teknis, maupun kesehatannya. Wapres pun enggan menyampaikan penilaiannya apakah kondisi saat ini memerlukan aturan semacam itu atau tidak.
"Tidak bisa kita katakan darurat (kejahatan anak) atau tidak, yang penting segala sesuatu diselesaikan," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Pemerintah berencana menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait sanksi tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sanksi yang diusulkan berupa pengebirian terhadap pelaku. Usulan ini lantas mengundang kritik sejumlah kalangan.
Ketua Dewan Pembina Komnas Anak Seto Mulyadi menilai pengebirian bisa mempengaruhi psikologi pelaku sehingga dikhawatirkan membuka kemungkinan perbuatan yang lebih kejam dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah pun diminta mengkaji lebih dalam usulan ini. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Azriana berpendapat, sanksi pengebirian adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena hasrat seksual adalah sesuatu yang melekat di setiap manusia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya menilai masih perlu membahas usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait sanksi hukuman pengebirian. Pembahasan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.