JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito, membantah tidak menyertakan surat izin penyitaan saat menggeledah kantor PT Pelindo II pada 28 Agustus 2015 silam.
“Tidak mungkin tidak ada (surat izin penyitaan). Kami sudah on the track,” ujar Bambang di Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).
Bambang enggan menanggapi lebih lanjut tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pihak Pelindo II. Dia mengatakan, jika pihak Pelindo II memang merasa proses hukum perkara korupsi di perusahaan tersebut tidak sesuai prosedur, lebih baik ajukan ke praperadilan.
“Kalau memang mereka protes-protes praperadilan sajalah, daripada ribut-ribut,” ujar Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menyebut, penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di perusahaan itu, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Alasan pertama, berita acara penggeledahan dan penyitaan 28 Agustus 2015 baru ditandatangani oleh karyawan Pelindo 8 Oktober 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan pada 28 Agustus 2015 tidak dilengkapi berita acara.
Alasan kedua, kuasa hukum telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, pihaknya hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.
“Ternyata surat isin penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Rudi.
Atas dasar itu, sejumlah karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015. Artinya, pihak Pelindo menyatakan bahwa penyitaan dokumen perusahaannya tidak sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.