"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin," ujar pengacara Patrice, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Maqdir datang ke KPK untuk menyampaikan surat ketidakhadiran Patrice. Ia ingin KPK tidak melakukan pemeriksaan kepada Patrice sebelum ada putusan atas gugatan praperadilan yang diajukannya.
"Kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata dia.
Maqdir mengatakan, KPK tidak berwenang menjerat Patrice sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, ia menganggap proses penetapan Patrice sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menganggap penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya karena informasinya telah bocor sebelum diumumkan KPK.
"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Maqdir.
Selain Patrice, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima uang Rp 200 juta dari teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti yang juga magang di kantor hukum OC Kaligis. Namun, Patrice sudah mengembalikannya. Patrice mengaku tidak menjanjikan apapun kepada Gatot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.
Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, namun setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.