Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polri Tersangka Pemerasan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kompas.com - 13/10/2015, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan oknum polisi tersangka pemerasan, AKBP Pentus Napitupulu, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).

"Betul, pukul 06.00 WIB, kami melaksanakan tahap dua tersangka Pentus ke Kejati Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto melalui pesan singkat, Selasa pagi.

"Setelah kami melaksanakan tahap dua. Dia (AKBP Pentus) sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang saja," lanjut Djoko.

Pelaksanaan tahap dua perkara Pentus itu sendiri setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya lengkap alias P21 pada pekan lalu.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap. Dengan dilaksanakannya tahap dua, pihaknya berkomitmen untuk mengusut pekara ini hingga tuntas.

Rencananya, penyidik bakal mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk mengusut pelaku pemerasan lain selain Pentus. 

"Nanti saja dilihat. Yang jelas ada unsur Pasal 55 KUHP di dalam sangkaan Pentus. Artinya ada peran serta yang lain juga," ujar dia.

Kronologi

Pentus adalah mantan Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada 27 Februari 2015 pukul 10.00 WIB, Pentus bertolak dari kantornya di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke Bandung.

Dia dan anak buahnya, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G, Brigadir KH serta seorang informan berinisial S alias Po hendak menindaklanjuti laporan soal adanya peredaran narkotika di Fix Boutiqe Karaoke, Jalan Banceuy, Nomor 8, Bandung.

Pada malam harinya, Pentus beserta timnya menangkap wanita berinisial HT di tempat karaoke itu. Dia diduga menjual ekstasi di sana. Di sakunya, tim menemukan 10 butir ekstasi siap jual. Ketika diperiksa, HT menunjuk pria berinisial JK sebagai bos peredaran ekstasi di tempat itu. JK merupakan pemilik tempat karaoke. PN dan timnya pun meringkus keduanya.

Malam itu, Pentus membagi timnya menjadi dua. Tim pertama membawa HT dan JK ke salah satu hotel untuk diinterogasi. Tim kedua ditugaskan menggeledah rumah JK. PN sendiri memimpin penggeledahan itu.

Di rumah JK, Pentus menemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Mereka lalu kembali ke hotel untuk bergabung memeriksa HT dan JK. Di hotel, pemeriksaan dilakukan sepanjang malam hingga Sabtu 28 Februari 2015 siang hari.

Selain ditanya soal asal usul barang bukti sabu, Pentus menawarkan JK 'berdamai'. Lewat perantara anak buah berinisial KH, Pentus berjanji tidak mengusut lagi perkara dan akan melepaskannya jika JK memberikan 'uang pelicin'. Namun, karena tak mencapai kata sepakat, JK dan HT tetap dibawa ke Jakarta untuk diproses secara hukum.

Pada perjalanan pulang, JK menelepon rekannya berinisial RJW untuk meminta bantuan. RJW kemudian berkomunikasi dengan PN dan janji bertemu di salah satu restoran di bilangan Cikarang. Pertemuan itu pun terjadi. Kepada Pentus, RJW bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 miliar agar Pentus melepas kawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com