Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Dianggap Singkat, Polisi Harus Kreatif

Kompas.com - 21/09/2015, 19:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeluhkan singkatnya waktu penyidikan tindak pidana Pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 261 sampai 263 UU, disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari saja.

Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto mengatakan, penyidik harus memiliki jurus kreatif atau terobosan agar dapat menyidik perkara tindak pidana Pemilu dalam waktu yang singkat itu.

"Yang utama adalah kompetensi penyidiknya dulu. Dia harus paham aturan, paham limitasi waktu dan apa-apa saja yang harus dipenuhi," ujar Bambang, dalam acara diskusi bertema Pilkada Serentak di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Di jajarannya sendiri, pihaknya melaksanakan simulasi penanganan tindak pidana pemilu. Hal itu dilakukan agar melatih penyidiknya jika ada laporan tindak pidana pemilu di masa mendatang. Simulasi dilakukan, khususnya pada persoalan pasal apa yang dikenakan, kajian hukum apa yang digunakan, dan alat bukti apa saja yang harus dikejar.

"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.

Dia telah menginstruksikan ke penyidiknya agar langsung mengejar bukti jika ada laporan soal tindak pidana pemilu. Soal money politic misalnya, penyidik diharapkan langsung mengejar bukti berupa barang atau uang, pemberi, penerima dan saksi mata. Itu saja, menurut Bambang, sudah cukup mencari unsur pidana.

"Kan nanti penyidik tinggal melengkapinya, misalnya pada saat memberi, dia memberikan pesan apa? Apakah ada unsur menyuruh atau menyarankan memilih pasangan tertentu? Itu saja sudah cukup untuk dikenakan pasal," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, terkadang ada celah hukum di mana si pemberi tidak mengaku bahwa dia berasal dari pasangan calon tertentu. Jika demikian, unsur yang harus dicari adalah bukti keikutsertaan pemberi dalam tim sukses pasangan calon tertentu.

"Atau minimal kita cari, dia mengenakan atribut apa? Pasti ada yang mengarah ke situ. Kalau sudah ketemu, pasti kena itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com