"Menkumham jangan kalau ada masalah baru sidak, ini kan ada masalah lagi. Jangan ini menjadi sindikat. Semua harus ditindak tegas," ujar Ruhut saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Ruhut, selama menjadi tahanan, seorang narapidana tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu, termasuk untuk makan siang ke sebuah rumah makan. Ia mengatakan, jika pria pada foto itu benar-benar Gayus, Menkumham perlu memeriksa dan memberikan sanksi bagi Kepala Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, hingga Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu tidak boleh, ketentuan protapnya itu tidak boleh, itu pasti ada 'udang di balik bakso'. Kalau tidak ada uang, itu enggak mungkin," kata Luhut.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara.
Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.