Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Iskandar Dapat Penjelasan Buwas soal Ancaman Hukum Pengguna Narkoba

Kompas.com - 07/09/2015, 21:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bareskrim yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso, memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menghukum pengguna narkoba ketimbang melakukan rehabilitasi.

Di sisi lain, program rehabilitasi pencandu narkoba adalah program yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama masa kepemimpinan Komjen Anang Iskandar, yang kini menjabat Kabareskrim. Apa tanggapan Komjen Anang Iskandar terkait rencana penggantinya itu?

Di hadapan wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Anang menilai, Komjen Budi Waseso tidak berniat seperti itu.

"Jadi, saya (sudah) dengar omongan Pak Budi Waseso, ternyata enggak begitu (merevisi rehabilitasi). Ya, intinya beliau pengen tahulah di sini, mengevaluasi. Saya kira kalau pejabat baru begitu," ucap Anang.

Menurut catatan Kompas.com, tahun ini sendiri BNN menargetkan untuk merehabilitasi 100.000 pengguna narkoba. BNN menganggap pencandu narkoba perlu direhabilitasi ketimbang menghukumnya sebab pengguna dianggap sebagai korban.

Namun, Anang melanjutkan, dirinya ke depan akan mendukung tugas Kepala BNN yang baru dalam menangani masalah narkotika.

"Saya kan pernah (jadi) Kepala BNN. Saya akan dukung BNN sepenuhnya ini dalam melaksanakan tugas. Kalau Pak Budi duduk di sini, akan saya bantu sepenuhnya," ujar Anang di kantor yang akan diserahkannya ke Budi Waseso.

Anang berharap BNN bisa lebih baik di bawah kepemimpinan Budi Waseso. "Lebih bagus, saya sebagai manusia biasa pasti ada kelebihan dan kekurangan," ujar Anang.

Menurut informasi, Komjen Budi Waseso akan dilantik Selasa (8/9/2015) pagi di BNN. Buwas juga rencananya akan dilantik oleh Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com