Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan, DPR kini tinggal menunggu surat Presiden sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden memiliki waktu dua minggu sejak Selasa (1/9) lalu untuk menyampaikan kedelapan nama itu kepada DPR. Artinya, uji kelayakan dan kepatutan paling lambat baru akan dilakukan setelah 15 September mendatang.
"Kalau sudah diterima, surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna, ditindaklanjuti ke Badan Musyawarah (Bamus), dan melalui rapat Bamus akan diteruskan ke komisi terkait yang ditugaskan. Dalam hal ini, tentunya Komisi III," kata Taufik.
Panitia Seleksi Capim KPK telah menyerahkan delapan nama calon kepada Presiden pada Selasa (1/9). Kedelapan calon itu adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Surya Tjandra, Sujanarko, Johan Budi SP, dan Laode M Syarif. Nama-nama itu dikelompokkan ke dalam empat bidang, yaitu pencegahan, penindakan manajemen, serta supervisi, koordinasi, dan pemantauan (Kompas, 2/9).
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR saat ini mulai meneliti rekam jejak delapan capim KPK jilid IV tersebut. Penelitian dilakukan karena kebanyakan fraksi belum mengetahui riwayat mereka.
"Sekarang ini fraksi-fraksi masih 'gelap' karena nama-nama yang lolos itu kebanyakan nama baru," kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Nasir Djamil.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Mulfachri Harahap menambahkan, dari delapan nama calon itu, dirinya hanya mengenal satu orang, yakni Johan Budi. Sementara tujuh lainnya belum diketahui karena belum pernah menduduki posisi atau jabatan strategis sehingga informasi tentang mereka terbatas.
Selain itu, fraksi-fraksi juga belum menerima catatan mengenai delapan calon tersebut, termasuk catatan yang mengindikasikan apakah mereka pernah/tidak pernah tersangkut kasus hukum.
DPR berharap pansel memberikan dokumentasi lengkap seluruh proses seleksi capim KPK kepada Presiden. Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada DPR sebagai bahan untuk mengetahui rekam jejak dan pertimbangan pansel menetapkan delapan capim KPK.
"Kami belum tahu benar bagaimana track record mereka," tutur Ketua Kelompok Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding.
Ini membuat DPR kesulitan menilai kapasitas serta integritas calon. Untuk itu, sedari awal F-PAN mulai menelusuri rekam jejak para capim KPK. Langkah serupa dilakukan Fraksi Partai Golkar (F-PG).
Jago andalan
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, meski nama-nama calon belum diterima DPR secara resmi, fraksinya sudah melakukan rapat untuk membahas delapan calon tersebut.
"Kami sudah punya pilihan tersendiri tentunya. Kami tidak menggunakan parameter yang dilakukan pansel," kata Tamliha.
Ia menambahkan, jagoan Fraksi PPP termasuk satu dari dua calon yang sudah diuji kelayakan dan kepatutan di DPR awal tahun lalu, yaitu satu antara Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.