"Berangkat dari usaha untuk mengeburi peran KPK, beberapa sosok yang (dipilih) berpotensi bukan memperkuat tapi justru melemahkan KPK," kata Dahnil, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2015).
Oleh karena itu, ia berharap, dalam proses uji kepatutan dan kelayakan, DPR dapat lebih terbuka dan memerhatikan kelemahan yang telah dilakukan Pansel KPK. Komisi III diminta tidak memilih calon pimpinan yang tidak berorientasi pada pemberantasan korupsi.
"Saya percaya, banyak anggota DPR khususnya Komisi III yang komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengkritisi pembagian bidang yang dilakukan Pansel, dalam menentukan siapa saja yang layak mengisi bidang tersebut. Menurut dia, pembagian bidang itu kurang tepat karena ada dua calon lain yang tidak dimasukkan dalam bidang-bidang itu.
"Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata yang sudah lolos proses seleksi, lantas mereka mau dimasukkan di bagian mana?" kata dia.
Pada Selasa (1/9/2015) kemarin, Pansel KPK menyerahkan delapan nama capim yang lolos seleksi wawancara tahap akhir. Berikut ini delapan capim KPK yang diterima Presiden Jokowi dari Pansel:
Bidang Pencegahan
Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra.
Bidang Penindakan
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Bidang Manajemen
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring
Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.