Luthfi mengatakan, pemerintah memperhitungkan remunerasi ASN berdasarkan kinerja agar sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada. (baca: Menteri Yuddy: THR "Gaji Ke-14" Lebih Bermanfaat daripada Kenaikan Gaji Berkala)
"Gaji ke-14 ini kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh aparat. Itu yang harus jadi patokan jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi," kata Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat itu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Lutfi mengatakan, remunerasi gaji ke-14 adalah reward bagi PNS yang bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran. (baca: Mulai Tahun Depan, PNS Dapat THR Sebulan Gaji)
"Remunerasi ini harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Tirulah swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya," papar Luthfi.
Dari sisi hukum, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati. Peemberian gaji atau remunerasi ke-14 itu harus dipastikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System.
"Gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober mendatang," kata Luthfi
Lebih bermanfaat daripada kenaikan gaji
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala. Tahun 2016, tak ada kenaikan gaji bagi PNS. Sebagai gantinya, PNS akan mendapatkan THR setara satu kali gaji.
"Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan. Sementara itu, pemberian THR bernilai satu kali gaji pokok per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.