JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri membuat terobosan dalam penyidikan perkara dugaan penimbunan sapi yang baru-baru ini diungkap. Selain mengenakan pasal pidana umum kepada pelaku, penyidik Polri mencoba mengombinasikan dengan pidana terorisme.
"Kita mau coba mengonstruksikan perkara ini antara Undang-Undang Pidana Umum dengan Undang-Undang Terorisme. Penyidik sedang bekerja mengonstruksikan itu," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (14/8/2016).
Sejauh ini, pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, penyidik baru menyiapkan Pasal 29 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 55 KUHP untuk para pelaku penimbunan.
Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat komoditas yang menjadi subyek kejahatan dikategorikan sebagai bahan pokok atau barang penting yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, pelaku kejahatan di sektor itu, menurut Buwas, harus diberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakannya.
Terlebih lagi, lanjut Buwas, sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai Undang-Undang Terorisme, di antaranya adalah dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha serta membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat.
"Patut diduga ini sistematis. Bisa jadi meneror ke pemerintah dan masyarakat melalui aksi-aksinya itu. Makanya, coba kita kaitkan dengan teror. Biar jera mereka. Biar jangan main-main lagi dengan masalah sembilan bahan pokok ini," ucap Buwas.
Namun, soal pasal apa di UU Terorisme yang akan dikenakan kepada pelaku kejahatan di sektor perdagangan, Buwas belum dapat mengatakannya. Penyidiknya masih mengkaji hal tersebut.
Rabu (12/8/2015) siang hingga tengah malam, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan penggemukan sapi di Tangerang. Di kedua tempat itu, polisi menemukan 21.933 ekor sapi, dengan 4.000-an di antaranya siap potong.
Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong hingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor. (Baca: Temukan Surat Ajakan "Simpan" Sapi, Polisi Periksa Intensif Sejumlah Orang)
Penyidik masih memeriksa mereka secara intensif dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.