Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pertimbangkan Kenakan UU Terorisme ke Penimbun Sapi

Kompas.com - 14/08/2015, 15:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri membuat terobosan dalam penyidikan perkara dugaan penimbunan sapi yang baru-baru ini diungkap. Selain mengenakan pasal pidana umum kepada pelaku, penyidik Polri mencoba mengombinasikan dengan pidana terorisme.

"Kita mau coba mengonstruksikan perkara ini antara Undang-Undang Pidana Umum dengan Undang-Undang Terorisme. Penyidik sedang bekerja mengonstruksikan itu," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jumat (14/8/2016).

Sejauh ini, pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, penyidik baru menyiapkan Pasal 29 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 55 KUHP untuk para pelaku penimbunan.

Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat komoditas yang menjadi subyek kejahatan dikategorikan sebagai bahan pokok atau barang penting yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, pelaku kejahatan di sektor itu, menurut Buwas, harus diberikan efek jera agar tidak mengulangi tindakannya.

Terlebih lagi, lanjut Buwas, sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai Undang-Undang Terorisme, di antaranya adalah dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha serta membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat.

"Patut diduga ini sistematis. Bisa jadi meneror ke pemerintah dan masyarakat melalui aksi-aksinya itu. Makanya, coba kita kaitkan dengan teror. Biar jera mereka. Biar jangan main-main lagi dengan masalah sembilan bahan pokok ini," ucap Buwas.

Namun, soal pasal apa di UU Terorisme yang akan dikenakan kepada pelaku kejahatan di sektor perdagangan, Buwas belum dapat mengatakannya. Penyidiknya masih mengkaji hal tersebut.

Rabu (12/8/2015) siang hingga tengah malam, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan penggemukan sapi di Tangerang. Di kedua tempat itu, polisi menemukan 21.933 ekor sapi, dengan 4.000-an di antaranya siap potong.

Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong hingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor. (Baca: Temukan Surat Ajakan "Simpan" Sapi, Polisi Periksa Intensif Sejumlah Orang)

Penyidik masih memeriksa mereka secara intensif dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com