Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan PP Jaminan Hari Tua Akan Direvisi

Kompas.com - 11/08/2015, 05:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan direvisi sebab ada kesenjangan kepastian kerja dan sistem pesangon.

"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi diakui terdapat fakta di lapangan berupa kesenjangan untuk beberapa profesi," kata Hanif memberikan sambutan dalam sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Senin malam (10/8/2015).

Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Evlyn G Massasya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dan Plt Wali Kota Palembang Harnojoyo, Hanif menjelaskan kesenjangan itu berkaitan dengan kepastian kerja dan sistem pesangon untuk beberapa profesi.

Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena banyak pekerja yang belum mendapat kepastian status pekerjaan pada suatu perusahaan.

"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian untuk pemutusan hubungan kerja memang ada yang menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon tapi kenyataan di lapangan terkadang tidak berjalan," kata dia.

Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru mendapakan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh, tambah dia.

Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT paling lambat satu bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Atas kesenjangan yang ada ini, dengan mengambil standar tertinggi yakni bagi kalangan PNS, maka pemerintah memastikan bahwa PP JHT akan direvisi," ujar dia.

Ia menambahkan revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.

Hanif menambahkan untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com