Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diisolasi KPK, OC Kaligis Kirim Surat kepada Jokowi

Kompas.com - 10/08/2015, 11:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya. Kaligis merasa KPK telah mengisolasi dirinya.

"Selama tujuh hari ini, Pak OC Kaligis tidak diperkenankan untuk bertemu dengan keluarga dan pengacaranya," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, saat berbincang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Menurut dia, isolasi yang dilakukan KPK merupakan isu lama, terutama bagi para tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur. (Baca: Buwas Sebut OC Kaligis Tak Perlu Praperadilan sebab...)

"Tak hanya OCK, tetapi juga tahanan lain. Mereka ditaruh di dalam ruang yang sama, makan, minum, dan buang hajat di tempat yang sama," ujarnya.

Dalam surat itu, ia mengatakan, Kaligis merasa hak asasinya telah dilanggar KPK. Ia merasa dipaksa memberikan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Padahal, di dalam KUHAP itu terdapat hak tolak," ujarnya.

Kaligis sebelumnya sudah melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Ia merasa diculik oleh penyidik KPK ketika dibawa dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK. (Baca: Pengacara: Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi oleh Anak-anak Kaligis)

Pengacara kawakan itu juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Jadwal Padat, KPK Minta Sidang Praperadilan OC Kaligis Diundur)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com