"Untuk praperadilan OCK hari ini, pihak KPK meminta pengunduran karena hari ini jadwal Biro Hukum sangat padat," ujar Johan, melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).
Selain itu, tim hukum KPK juga masih mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua. Oleh karena itu, kata Johan, KPK menilai sebaiknya sidang diundur dan dijadwal ulang.
Johan mengatakan, secara keseluruhan, tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari gugatan pihak Kaligis dan siap menjawab gugatan tersebut.
"Kami sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya, hari ini padat saja," kata Johan.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.