JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengakui bahwa keputusan KPU membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah berpotensi digugat secara hukum. Namun, ia yakin keputusan itu sesuai aturan undang-undang, di mana KPU mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
"Yang ada aturannya saja digugat, apalagi yang tidak," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Husni, dalam pertimbangan mengenai perpanjangan waktu pendaftaran, KPU berpandangan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai tahapan pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Untuk itu, KPU merasa berwenang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, khususnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Menurut Husni, KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa penambahan waktu tiga hari pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon rentan digugat sebab tidak diatur dalam undang-undang.
"Bisa saja ada yang berpandangan ini tidak ada dasarnya (hukum), bisa jadi hanya antara KPU dan Bawaslu saja. Kalau pendaftaran dibolehkan dibuka kembali, ya ini memang abu-abu," kata Hadar. (Baca KPU: Rekomendasi Bawaslu untuk Perpanjangan Waktu Rentan Digugat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.