JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah, rentan digugat secara hukum. Pasalnya, tidak ada aturan soal penambahan waktu pendaftaran dalam undang-undang.
"Bisa saja ada yang berpandangan ini tidak ada dasarnya (hukum), bisa jadi hanya antara KPU dan Bawaslu saja. Kalau pendaftaran dibolehkan dibuka kembali, ya ini memang abu-abu," ujar Hadar, saat ditemui seusai mengikuti rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.
Hadar mengatakan, rapat pleno KPU mengenai rekomendasi Bawaslu di antaranya akan membahas dampak yang diperoleh jika perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan. Hadar tak menampik bahwa rekomendasi Bawaslu sebenarnya berisiko bagi KPU.
Meski demikian, menurut Hadar, Bawaslu memang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Misalnya, dalam mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu dan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi seluruh tahapan pilkada. Dengan demikian, tahapan pencalonan ini adalah salah satu tahapan yang diawasi Bawaslu.
"Jadi pengawasan Bawaslu dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Itu menjadi kewenangan Bawaslu," kata Muhammad.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Bawaslu menilai, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. KPU menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.