Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Rekomendasi Bawaslu untuk Perpanjangan Waktu Rentan Digugat

Kompas.com - 06/08/2015, 02:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah, rentan digugat secara hukum. Pasalnya, tidak ada aturan soal penambahan waktu pendaftaran dalam undang-undang.

"Bisa saja ada yang berpandangan ini tidak ada dasarnya (hukum), bisa jadi hanya antara KPU dan Bawaslu saja. Kalau pendaftaran dibolehkan dibuka kembali, ya ini memang abu-abu," ujar Hadar, saat ditemui seusai mengikuti rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.

Hadar mengatakan, rapat pleno KPU mengenai rekomendasi Bawaslu di antaranya akan membahas dampak yang diperoleh jika perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan. Hadar tak menampik bahwa rekomendasi Bawaslu sebenarnya berisiko bagi KPU.

Meski demikian, menurut Hadar, Bawaslu memang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Misalnya, dalam mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu dan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi seluruh tahapan pilkada. Dengan demikian, tahapan pencalonan ini adalah salah satu tahapan yang diawasi Bawaslu.

"Jadi pengawasan Bawaslu dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Itu menjadi kewenangan Bawaslu," kata Muhammad.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Bawaslu menilai, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017. KPU menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.

Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com