Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis

Kompas.com - 23/07/2015, 12:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum dari tersangka Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur hukum. Pasalnya, kata dia, Kaligis mengaku tidak ditunjukkan surat tugas saat dijemput petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/3/2015) lalu.

"Dari keterangan Pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas. Kita bicara fakta. Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat penangkapan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Afrian menilai, ada kesalahan prosedur terkait pemanggilan Kaligis. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Kaligis sebagai saksi pada Senin (13/7/2015). Namun, surat tersebut baru diterima Kaligis dan kuasa hukum pada hari itu juga.

"Pak Kaligis dipanggil pada hari Senin tanggal 13 Juli pukul 10.00. Panggilan tersebut kita terima pada pukul 11 kurang. Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya," kata Afrian.

Kaligis kemudian mengutus kuasa hukumnya menyurati KPK agar mengundur pemeriksaannya sebagai saksi. (baca: Kuasa Hukum: Kalau OC Kaligis Bersalah di Pengadilan, Kami Ikhlas)

"Dia tetap berkirim surat ke KPK, minta reschedule, minta penundaan karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri," lanjut dia.

Setelah itu, keesokan harinya KPK langsung menjemput Kaligis ke gedung KPK untuk diperiksa. Karena menganggap ada kesalahan dalam prosedur hukum terhadap kliennya, Afrian dan tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan. (baca: Kaligis Akan Ajukan Praperadilan dan Laporkan KPK ke Bareskrim)

"Pak Kaligis belum pernah diperiksa, ujug-ujug penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan ajukan praperadilan," kata dia.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis di Praperadilan)

Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com