JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, enggan mengungkapkan kepada publik materi perkara dugaan suap yang menjerat kliennya. Menurut dia, persidangan akan mengungkap apakah Kaligis terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atau tidak.
"Kalau nanti terbukti Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa. Kita ikhlas, kita terima Pak Kaligis dihukum," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Afrian bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, peran Kaligis dikaitkan dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot bernama Evy Susanti, dan M Yagari Bhastara atau Gerry sebagai anak buah Kaligis yang terlebih dahulu dijerat KPK. Menurut Bondjol, dalam persidangan akan terungkap hubungan Kaligis dengan mereka.
"Soal hubungan Ibu Evy dengan Kaligis, hubungan Kaligis dengan Pak Gatot, hubungan Pak Kaligis dengan Gerry, saya tidak mau jawab itu. Nanti sama-sama kita buktikan di pengadilan," kata Afrian.
Afrian mengeluhkan prosedur yang dijalani KPK dalam penangkapan Kaligis hingga penetapannya sebagai tersangka. Menurut dia, apa yang dilakukan KPK telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam prosedur upaya paksa yang dialami Pak Kaligis, saya melihat ada beberapa tindakan KPK yang telah menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku," ujar dia.
Atas upaya paksa itu, Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan dan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal atas dugaan perampasan kemerdekaan. Afrian menganggap upaya KPK melanggar hak asasi manusia sehingga juga akan melaporkannya ke Komnas HAM.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.