YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu harus berasal dari perwakilan atau mewakili masing-masing institusi penegak hukum.
"Tidak perlu harus ada perwakilan, misalnya dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, Selasa (22/7/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut Oce, masing-masing panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tidak perlu merasa terbebani ada atau tidaknya perwakilan dari institusi-institusi tersebut. (baca: Dibandingkan Institusi Lain, Calon dari Polri Paling Banyak Lolos Seleksi Capim KPK)
"Tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap calon dari unsur seperti Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.
Menurut dia, pembentukan KPK didasarkan pada ketidakmampuan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemberantasan korupsi secara khusus.
"Sehingga, sebetulnya tidak wajib harus ada perwakilan dari keduanya," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, pansel KPK tetap harus memperlakukan seluruh calon secara objektif dan setara, dengan memprioritaskan aspek integritas calon. (baca: IPW: Jika Polisi-Jaksa Jadi Pimpinan, KPK Sebaiknya Dibubarkan)
"Semua harus diperlakukan sama dan objektif," kata Oce.
Pansel KPK, kata dia, juga perlu mengintensifkan publikasi seluruh profil calon yang akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Masyarakat harus selalu dilibatkan untuk mengawal," kata dia.
Sebanyak 48 orang dari 194 peserta seleksi calon pimpinan KPK dinyatakan lolos seleksi tahap kedua dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya. (Baca 48 Orang Capim KPK Lolos Seleksi Tahap Kedua)
Tahap seleksi selanjutnya adalah profile assement, yang akan diselenggarakan pada 27-28 Juli 2015 di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya, blok F3, Kebayoran Baru mulai pukul 07.00-selesai.
Pansel KPK masih menerima masukan masyarakat soal latar belakang para calon hingga 3 Agustus 2015. Masyarakat bisa menyampaikan masukannya kepada pansel soal kandidat-kandidat yang ada melalui situs web capimkpk.setneg.go.id atau melalui surat dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.