Oleh karena itu, pemerintah membebaskan bus-bus AKAP non-ekonomi untuk menerapkan tarif sesuai mekanisme pasar.
"Tarif batas atas dan bawah yang diatur oleh Kemenhub itu cuma bus AKAP. AKAP-nya juga cuma AKAP yang ekonomi. Kalau yang non-ekonomi enggak. Mereka bebas mengenakan tarif sesuai mekanisme pasar," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (20/7/2015).
Peraturan tarif batas atas dan bawah bus-bus ekonomi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif batas bawah sebesar Rp 98 untuk lebih dari 9 meter dan Rp 108 untuk lebih dari atau sama dengan 9 meter per km per penumpang.
Sementara itu, tarif batas atas sebesar Rp 158 untuk lebih dari 9 meter dan Rp 174 untuk lebih dari atau sama dengan 9 meter per km per penumpang. Jonan mempersilakan agar warga melaporkan apabila ada perusahaan otobus yang melanggar peraturan tersebut.
"Bisa di call center 151, Twitter atau Facebook. Kalau terbukti melanggar, nanti izin rutenya dicabut," ujar Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.