Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Rommy Desak KPU Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Kompas.com - 15/07/2015, 06:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Rommahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sebab, terdapat pasal yang saling berkontradiksi di dalam peraturan tersebut.

"PPP mendesak KPU merevisi PKPU tersebut, khususnya terkait kepengurusan partai politik bersengketa," kata Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (14/7/2015) malam.

Isa menjelaskan, pasal 36 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut menyatakan adanya keharusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) atau islah untuk setiap parpol yang kepengurusannya dipersengketakan. Hal itu kontradiksi dengan Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan "KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tinhkat pusat pendaftaran pasangan calon".

"Aturan ini (pasal 34) contradictio in terminis dengan pengaturan khusus (lex spesialis) di pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Dengan revisi atas peraturan tersebut, kubu Romy ingin agar KPU hanya mengakui kepengurusan partai politik yang telah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pilkada serentak mendatang.

Untuk diketahui, Kemenkumham sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan atas kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya. Namun, SK tersebut dibatalkan oleh kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belakangan, kubu Rommy mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dalam putusannya, PT TUN menyatakan membatalkan hasil putusan pengadilan tingkat pertama.

"Merujuk Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, susunan kepengurusan partai politik ditetapkan dengan keputusan menteri. Maka revisi atas peraturan tersebut tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh menteri," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com