Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Sebut Dana Aspirasi Mirip Pola Penyusunan APBN Orde Baru

Kompas.com - 25/06/2015, 15:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan sepakat dengan pemerintah untuk menolak usulan dana aspirasi anggota DPR. Menurut Agung, permintaan dana aspirasi mirip seperti pola penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Orde Baru.

"Selain rawan korupsi, DPR sepertinya mau mengembalikan pola penyusunan APBN seperti era Orde Baru. Dugaan saya, ini upaya kartelisasi politik anggota DPR," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (25/6/2015).

Menurut Agung, pada era Orde Baru, pengelolaan dana pemerintah yang disisipkan dalam APBN selalu dibeda-bedakan dan disesuaikan dengan kuota anggaran yang berbeda-beda. Hal tersebut dinilai terlalu membebani keuangan negara.

Agung mengatakan, salah satu fungsi DPR memang menyusun dan menetapkan anggaran. Namun, fungsi budgeting tersebut bersifat menyeluruh dalam skala nasional, tidak secara lokal atau melalui tiap-tiap daerah.

"Lagi pula, dana bagi kepentingan aspirasi masyarakat sebenarnya sudah tersalur dengan sendirinya yang masuk dalam APBN. Jadi, tidak perlu ada kuota khusus, sebesar Rp 20 miliar yang dibagikan ke semua anggota DPR," kata Agung.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan sikap soal dana aspirasi yang diinginkan para anggota DPR. Presiden masih akan menunggu masukan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyebut Presiden menolak dana aspirasi. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)

Dana aspirasi DPR RI dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Andrinof menganggap wajar jika pemerintah keberatan menyetujui dana aspirasi. (baca: Bappenas: Dana Aspirasi DPR Bertabrakan dengan UU Sistem Pembangunan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com