JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mengatakan, DPR tetap membutuhkan pemerintah untuk membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika Presiden Joko Widodo menolak melanjutkan pembahasan, maka revisi UU KPK bisa batal.
"Mau DPR jungkir balik juga enggak bisa dibahas. Karena ketentuan UUD itu, pembahasan setiap UU harus ada pemerintah, jadi percuma saja," kata Karding di Kompleks Parlemen, Rabu (24/6/2015).
Karding pun meminta agar semua pihak tidak memperkeruh polemik pembahasan revisi UU KPK. Menurut dia, masuknya revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 merupakan usulan DPR. Namun, yang mendesak agar hal itu masuk prioritas adalah pemerintah.
"Gimana cara bahasnya, wong Presiden enggak mau, apakah DPR mau bahas sendiri? Tidak perlu khawatir lah," ucapnya.
Rapat paripurna DPR memutuskan bahwa revisi atas UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU KPK. (baca: Menurut JK, Pemerintah Belum Putuskan Sikap Resmi soal Revisi UU KPK)
Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Pratikno menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.