Oleh: Albert Hasibuan
JAKARTA, KOMPAS - Keluhan dan kerisauan saya terhadap perkembangan hukum saat ini rupanya juga dirasakan oleh Radhar Panca Dahana dalam "Kriminalisasikan Bangsa Ini" yang tersua di halaman Opini Kompas edisi 29 Mei.
Radhar dalam karangannya mengemukakan, "Kitab hukum-juga politik-itu bukan untuk mencipta keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan, melainkan sekadar mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan dari 0,1 permil bangsa ini saja."
Dari tulisan itu saya mendapat kesan bahwa dia sudah berada dalam tahap keprihatinan dan kecewa terhadap perkembangan hukum akhir-akhir ini. Radhar kecewa karena hukum tidak lagi menciptakan keadilan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga berpendapat sama ketika menyatakan, "Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, upaya pembenahan dan perbaikan di bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya merupakan yang mustahil dilakukan."
Sebelumnya KY mengemukakan, "Institusi penegak hukum yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan justru menjadi kurang dipercaya oleh masyarakat. Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk."
Seperti diketahui, penilaian KY ini merupakan permintaan kepada saya sebagai anggota Wantimpres untuk menulis artikel di buku Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia yang diterbitkan pada 2012.
Timbul pertanyaan: mengapa sekarang ini hukum, yang seharusnya bertindak sebagai pembebas dan pencerah masyarakat, masih dijadikan alat mempertahankan kekuasaan seperti dikemukakan Radhar Panca Dahana? Lalu, mengapa hukum dan penegak hukum yang seyogianya melaksanakan keadilan berdasarkan keadilan hukum justru mempraktikkan hal-hal kebalikannya yang bersifat antitesis?
Menurut saya, salah satu jawabannya adalah kita harus terlebih dulu melihat dari perspektif sejarah, yaitu Orde Baru, yang berkaitan secara berkesinambungan dengan reformasi, khususnya reformasi hukum.
Perspektif sejarah
Dari perspektif sejarah ini, kita telah mengalami selama Orde Baru kekuasaan yang amat berperan menjadikan hukum sebagai alatnya. Tidak salah kalau kita sebut bahwa pada masa itu hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan yang menghalalkan segala cara demi menghasilkan kepentingan-kepentingan tertentu.