Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Lebih "Urgent" Revisi UU Tipikor daripada UU KPK

Kompas.com - 21/06/2015, 14:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar mengatakan, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya lebih mendesak dilakukan daripada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, ICW telah lama melakukan kajian terhadap UU Tipikor karena banyak menemukan kelemahannya.

"Lebih urgent UU Tipikor daripada UU KPK. Kami melihat UU Tipikor banyak kelemahannya," ujar Aradilla di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Aradilla mengatakan, revisi UU Tipikor masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019, namun tidak menjadi prioritas jangka pendek. Menurut dia, jika KPK ingin dikuatkan, bukan dengan cara merevisi UU KPK.

Sejumlah rekomendasi ICW dalam revisi UU Tipikor antara lain, pemberatan ancaman pidana yang merugikan keuangan negara. Ia menyebutkan, semestinya ancaman pidana kepada pejabat publik yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya lebih berat dibanding yang bukan pejabat publik.

"Bagi pelaku dari pejabat publik ancaman pidana minimal adalah 6 tahun penjara sedangkan pelaku non pejabat publik dihukum dengan pidana minimal 5 tahun penjara," kata Arad.

Selain itu, Aradilla menilai bahwa dalam UU Tipikor harus ditambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi. Terpidana, kata dia, juga tidak boleh diberikan keringanan hukuman berupa remisi dan pembebasan bersyarat.

"Hak memperoleh gaji atau tunjangan atau fasilitas sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat publik, hak untuk mendapatkan dana pensiun, hak untuk menduduki jabatan struktural dilingkungan pemerintah, serta penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," kata Aradilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com