JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy menilai revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu dilakukan. Ia mengaku ingin KPK tetap kuat.
"Belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi. Kita ingin supaya KPK tetap kuat jalan, tidak untuk memperlemah KPK," ujar Tedjo usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. (baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut. (baca: Ruki: Kalau Presiden Tolak Revisi UU KPK, DPR Tak Bisa Memaksa)
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan KPK.
"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. (baca: JK Bantah Berseberangan dengan Jokowi soal Revisi UU KPK)
"Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.