JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proyek pengadaan mobil listrik sebelumnya pernah dibahas di dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Saat itu, pemerintah memang berencana mengembangkan mobil listrik sebagai alternatif penggunaan mobil berbahan bakar minyak.
"Gagasan mobil listrik itu dibahas dalam rapat kabinet dan beberapa kali diucapkan dalam pidato Presiden, bahwa kita berencana mengembangkan mobil listrik," kata Yusril di sela-sela pemeriksaan Dahlan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2015).
Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.
Yusril menambahkan, menjelang pelaksanaan KTT APEC 2013 pembahasan proyek pengembangan mobil listrik semakin meningkat. Pemerintah saat itu berharap agar mobil listrik dalam negeri dapat dipromosikan selama KTT berlangsung.
"Itu juga dibicarakan berkali-kali dalam rapat kabinet kalau sekiranya kegiatan APEC itu dijadikan kegiatan promosi untuk mengembangkan mobil listrik yang dibuat Indonesia," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagai menteri yang ditugaskan untuk menyiapkan mobil listrik, Dahlan berupaya agar bagaimana tugas itu segera terealisasi. Pasalnya, proyek pengadaan itu belum dianggarkan di dalam penyusunan APBN sebelumnya.
Dari hasil rapat dengan staf Kementerian BUMN, ia menambahkan, kemudian dicarikan jalan keluar untuk menghimpun dana pengadaan mobil listrik yang dianggap tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut Yusril, sampai di sana lah peran Dahlan dalam proyek itu.
"Cara itu dengan mengajak BUMN untuk menggunakan biaya promosi sebagai BUMN itu. Jadi dengan biaya sponsorship itu lah bisa dihimpun untuk membiayai mobil listrik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.