JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengkritik Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) terkait sikap MA soal hukum acara praperadilan. Menurut Gayus, Juru Bicara MA seharusnya berbicara mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.
"Saya katakan, Jubir hanya boleh menyampaikan sikap resmi MA. Karena, keputusan resmi MA hanya diperoleh melalui forum tertinggi, yaitu Pleno Hakim Agung," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Menurut Gayus, informasi berupa pandangan hakim seharusnya tidak boleh disampaikan begitu saja oleh Juru Bicara. Segala yang diumumkan terkait sikap kelembagaan harus diputuskan lebih dulu dalam rapat Pleno Hakim Agung.
Terkait desakan sejumlah pihak agar MA mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan, menurut Gayus, hingga saat ini belum ada instruksi Ketua MA agar dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Artinya, apa yang disampaikan Juru Bicara selama ini hanyalah pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.
"Wajib ditanyakan, Jubir sebagai Jubir MA resmi, atau Jubir pribadi," kata Gayus.
Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, mengkritik sikap MA yang disampaikan melalui Juru Bicara. Pasalnya, apa yang disampaikan Juru Bicara MA berlawanan dengan desakan Masyarakat Sipil Antikorupsi agar MA segera mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan. Menurut Lalola, tidak adanya batasan kewenangan hakim, menimbulkan gejolak baru dalam hukum acara praperadilan.
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, kewenangan hakim justru semakin luas hingga menyentuh hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara. Untuk itu, MA didesak untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Aturan tersebut diusulkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.