Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya UU Pemilu Itu Mudah Dipahami oleh Penyelenggara dan Pemilih"

Kompas.com - 29/05/2015, 17:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Banyaknya regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Salah satu upaya yang didorong untuk dilakukan adalah melakukan kodifikasi undang-undang pemilu.

"Pemilu sekarang dengan regulasi yang terlalu banyak sering menimbulkan tumpang tindih, menimbulkan kerumitan, sehingga proses dan hasil kurang maksimal," ujar peneliti Kemitraan Partnership Wahidah Suaib, dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).

Menurut Wahidah, pemisahan pengaturan mengenai pemilu tidak hanya mengakibatkan tumpang tindih, tetapi kontradiksi dan duplikasi pengaturan pemilu tanpa standar yang sama. Ia menilai kodifikasi, atau penyatuan undang-undang tersebut perlu dilakukan.

Saat ini, regulasi yang mengatur mengenai pemilu terbagi dalam empat undang-undang, yaitu UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, menyebutkan ada beberapa standar yang berbeda dalam empat undang-undang tersebut. Salah satunya mengenai jumlah tahapan. Dalam UU No 42 Tahun 2008 disebutkan ada 8 tahapan, sementara UU No 8 Tahun 2012 menyatakan ada 11 tahapan. Kemudian, berbeda pula dengan UU No 8 Tahun 2015 yang menetapkan ada 10 tahapan penyelenggaraan dan 8 tahapan persiapan.

"Seharusnya undang-undang pemilu itu mudah dipahami tidak hanya penyelenggara, tetapi juga pemilih. Sistem pemilu kita memang paling kompleks di seluruh dunia. Paling panjang dan akhirnya memakan waktu," kata Ramlan.

Untuk itu, lembaga Kemitraan mendesak agar DPR melalui Badan Legislasi memasukkan kodifikasi undang-undang yang mengatur pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2016. Selain itu, mendesak DPR untuk membahas kodifikasi tersebut, dan disahkan paling lambat pada awal 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com