Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Minta KPK Koreksi Diri Setelah Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 10:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai berbenah setelah tiga kali kalah dalam sidang gugatan praperadilan.

"Tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan," kata Al-Habsyi saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Dari tujuh gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga di antaranya menghasilkan putusan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan itu muncul pada praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Adapun putusan yang menolak gugatan termohon terjadi pada empat sidang lainnya, yakni atas tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks anggota DPR RI Sutan Bhatoegana, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. KPK juga menang dalam sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Al-Habsyi mengatakan, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan itu menunjukkan bahwa ada penetapan tersangka yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan ada pula yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

"Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK, ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek prapreadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015. Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan bagi KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"Karenanya, diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) kemarin, hakim tunggal Haswandi memutuskan bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com