JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga M Husein, salah satu tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat kabur pada 31 Maret 2015 lalu, mengakui bahwa Husein sempat pulang dan menemui istrinya. Bahkan, Husein sempat meminta uang dan meminta disewakan mobil untuk digunakan dalam pelarian.
"Memang Husein pernah pulang, memaksa minta uang, dan istrinya disuruh jual emas. Setelah itu, Husein juga minta disewakan mobil," ujar Raci (52), mertua Husein, saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).
Menurut Raci, Siti Farida Wulandari, istri Husein, terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena hal itu adalah kewajiban sebagai seorang istri. Ia mengatakan, tidak ada keinginan Siti untuk membantu suaminya dalam pelarian.
Pada 5 April 2015, penyidik BNN menangkap Siti dan membawanya ke suatu hotel yang belum diketahui alamatnya. Siti kemudian disekap dan diinterogasi selama dua hari. Dalam pemeriksaan, penyidik BNN melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui bahwa ia berusaha melindungi suaminya yang kabur.
Penyidik bahkan sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti. Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang isolasi. Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun.
Selain itu, penyidik juga menahan adik Siti, yaitu Yudha Bagus, yang diduga ikut membantu M Husein dalam pelarian. Bagus ditahan pada 10 April 2015 saat hendak menjenguk Siti di tahanan BNN.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Siti, Romy Leo Rinaldo, mengatakan, sesuai Pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan tidak dapat dikenai sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.