Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Pengurus Baru Peradi, Juniver Girsang Ingin Lakukan Rekonsiliasi

Kompas.com - 21/05/2015, 20:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah konflik internal Perhimpunan Advokat Indonesia, Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Peradi melantik kepengurusan baru periode 2015-2020. Hal itu dinilai sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional di Makassar pada Maret 2015.

"Kami akan melantik pengurus sesuai amanat Munas di Makassar. Kami diberi batas waktu untuk menyusun nama-nama dan hari ini sudah siap diumumkan," ujar Juniver dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Juniver mengklaim telah dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPN Peradi dengan dukungan 43 dewan pimpinan cabang pada Munas II Peradi di Makassar. Namun, dalam munas itu sempat terjadi konflik internal. Beberapa anggota yang mengusung calon ketua umum berbeda.

Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi periode sebelumnya menyatakan bahwa Munas II yang sedianya dilakukan pada akhir Maret lalu itu ditunda dan tidak mengambil keputusan apa pun sesuai dengan berita acara sebelumnya. Otto juga menyatakan bahwa masa jabatan kepengurusan Peradi di bawah pimpinannya masih belum berakhir dan sah hingga penyelenggaraan munas lanjutan di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015.

Juniver mengakui adanya perpecahan dalam munas di Makassar. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa salah satu visi utama sebagai ketua umum adalah melakukan rekonsiliasi dengan kubu lain dalam Peradi. Dalam waktu dekat, ia ingin melakukan pertemuan untuk membahas upaya rekonsiliasi tersebut.

"Memang pekerjaan berat agar tidak ada lagi perpecahan. Harapan saya, semua anggota memiliki jiwa solidaritas dan hubungan harmonis sehingga tidak lagi ada perpecahan," kata Juniver.

Juniver berjanji bahwa kepengurusannya akan segera memperbaiki hubungan advokat Peradi dengan penegak hukum. Menurut dia, advokat seharusnya tidak dipandang sebelah mata, sehingga memiliki kesetaraan dengan para penegak hukum.

Ia juga berjanji akan segera melantik anggota muda Peradi yang telah lebih dari dua tahun bekerja mewakili Peradi. Hal itu guna mendukung anggota muda Peradi dalam berkarier sebagai pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com