"Kami kembali ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung bersama saksi utama atas kasus (korupsi) PLN Tarakan," kata Ketua Garuda Akbar Syarif di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Akbar mengatakan kedatangan saksi kunci kasus PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan kelanjutan laporan polisi terhadap mantan Wali Kota Tarakan periode 1999-2009 Jusuf SK ke Bareskrim.
Akbar menuturkan saksi yang dihadirkan yakni mantan Wali Kota Tarakan periode 2009-2014 Udin Hiangio yang mengetahui rangkaian proyek PT PLN Tarakan itu hingga diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Selain menghadirkan sejumlah saksi penting, Aktifis pegiat antikorupsi itu menyerahkan beberapa barang bukti.
Akbar mengungkapkan kelengkapan saksi dan barang bukti itu berdasarkan petunjuk dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, ¿beberapa LSM mengadukan Jusuf ke Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat peralihan perusahaan PT PLN Kota Tarakan kepada pihak swasta.
LSM itu mengadukan mantan walikota berdasarkan Pengaduan Nomor : Dumas/07/IV/2015/Tipikor tertanggal 1 April 2015 dengan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.