Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: WNI yang Ditangkap di Brunei Tak Terkait Radikalisme

Kompas.com - 07/05/2015, 13:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hasil investigasi awal yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN), menunjukkan bahwa seorang warga negara Indonesia yang ditahan di Brunei, Rustawi Tomo Kabul, tidak terkait dengan jaringan kelompok radikal. Sebelumnya, Kepolisian Brunei menahan Rustami dan dua WNI lainnya karena diketahui membawa amunisi.

"Sekarang, Kepala BIN sedang memastikan. Tapi tidak ditemukan latar belakang kegiatan yang terkait masalah radikalisme," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, saat ditemui di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Tedjo, dari laporan BIN yang melakukan investigasi awal, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan Rustami, untuk membawa benda berbahaya tersebut saat mengikuti biro perjalanan umrah. Saat ini, anggota BIN masih menggali kemungkinan ditemukannya motif-motif Rustami untuk membawa peluru ke dalam tas.

"Yang dibawa semacam peluru, bukan bahan peledak. Tidak ada simbol-simbol ISIS, tapi nanti akan dibongkar semua, bisa iya, bisa juga tidak," kata Tedjo.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/5/2015), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei, menerima notifikasi mengenai penahanan 3 WNI yang terdiri dari dua pria dan satu wanita. Ketiga WNI tersebut sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah menggunakan penerbangan Royal Brunei.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena ketiga WNI kedapatan membawa barang-barang yang mencurigakan atau sensitif. (Baca: Bawa Peluru, Seorang WNI Ditahan di Brunei)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com