JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah ruangan di kantor PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama di Mid Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015) siang.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,8 triliun. Namun, ia enggan merinci kasus tersebut.
"Kerugian negaranya 140 juta dollar AS," ujar Victor kepada Kompas.com, Selasa siang.
Penggeledahan tersebut sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Victor menyebutkan, penggeledahan itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas tersangka.
"Tersangkanya akan kita sampaikan nanti. Kita fokus ke penggeledahan dulu,"ujar Victor.
PT TPPI merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di bidang industri petrokimia. Produk perusahaan tersebut diekspor hingga ke Kanada, Amerika Serikat, dan Eropa.
Perusahaan tersebut dikenal bermasalah. Pabrik TPPI di Tuban, Jawa Timur, sempat berhenti beroperasi sekitar dua tahun, yakni sejak Desember 2011. PT Pertamina kemudian menyuntikkan dana melalui skema tolling agreement mulai 20 November 2013. Suntikan dana itu berakhir pada 20 Mei 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.