Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Kasus Suap Kader PDI-P, Sekjen DPR Ditanya Tugas Anggota Dewan

Kompas.com - 30/04/2015, 17:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

Winantuningtyastiti diperiksa hampir enam jam untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan dan tugas-tugas anggota DPR. "Soal kegiatannya di DPR apa, tugasnya di DPR," ujar Win di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Win diperiksa sebagai saksi bagi kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Win tidak menjawab saat ditanya kaitannya dengan kasus tersebut dan langsung memasuki mobil yang ditumpanginya. (Baca: Kasus Suap Tambang Tanah Laut, KPK Periksa Sekjen DPR)

Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. (Baca: Puluhan Jam Diperiksa, Politisi PDI-P dan Seorang Pengusaha Ditahan KPK)

Agung berperan sebagai kurir atau perantara suap. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com