Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK soal Praperadilan Membuat Penegak Hukum Tak Bisa Semena-mena"

Kompas.com - 29/04/2015, 19:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta masyarakat jangan terlalu khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, putusan itu justru memicu aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional.

"Kita ini seakan ada bayangan ketakutan. Padahal seharusnya jangan berpikir paranoid dalam menyikapi aturan," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sebelumnya, di dalam Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara terbatas perihal wewenang lembaga praperadilan dalam menangani perkara. Dengan adanya perluasan tersebut, ada kekhawatiran terjadinya banjir gugatan praperadilan.

"Itu merupakan konsekuensi hukum. Tapi jangan berpikir karena diperluas, maka koruptor bisa meloloskan diri begitu saja," ujar politisi PPP tersebut.

Arsul menambahkan, ketika KUHAP disahkan, muncul di benak masyarakat bahwa penahanan dan penangkapan dapat begitu saja diajukan ke praperadilan. Hal yang sama kini terjadi ketika penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Masyarakat melihat bahwa putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan, menjadi pemicu banyaknya pengajuan gugatan praperadilan.

"Kenyataannya tidak kan. Berapa banyak putusan hakim yang mengabulkan gugatan pemohon setelah Sarpin? Yang ditolak justru lebih banyak," kata dia.

Lebih jauh, ia menilai, masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan merupakan suatu bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan tersebut, aparat hukum tidak dapat semena-mena dalam menangani perkara. Apabila aparat tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang dimilikinya cukup valid, maka kredibilitas penegak hukum yang dipertaruhkan.

"Aturan ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sebuah kasus. Misal, ada dua politisi berpekara, yang satu dekat dengan polisi, yang dekat itu tentu sudah tidak bisa semena-mena lagi," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. (Baca: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com