JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, banyaknya tersangka yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan diakibatkan kecerobohan KPK. Menurut dia, KPK kerap keliru dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka. KPK juga turut andil dalam praperadilan ini," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mahfud mengatakan, dalam beberapa kasus, KPK "menggantung" nasib seorang tersangka. Menurut dia, jika bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi sudah kuat, tersangka tersebut semestinya langsung dibawa ke pengadilan.
"Contoh BG (Komjen Budi Gunawan). Ternyata tidak punya bukti yang cukup, tapi ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud.
Setelah Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Tak lama berselang, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI juga mengajukan permohonan praperadilan.
Setelah itu, giliran mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT BCA. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 juga melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012, ikut mengajukan praperadilan. Begitu pula mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Tak hanya tersangka yang menggugat KPK. Saksi dari Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron yang bernama Siti Tarwiyah turut menggugat penyidik KPK karena tidak terima dianggap sebagai istri simpanan Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.