Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Diganti meski Kepengurusan Partai Berganti

Kompas.com - 07/04/2015, 05:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum tidak dapat mengubah calon kepala daerah yang ditetapkan meskipun kepengurusan partai pengusung berubah di kemudian hari.

"Jika setelah kami menetapkan calon dan ternyata mereka (parpol-red) melakukan pergantian kepengurusan, maka calonnya tidak boleh diganti atau tetap seperti yang kami tetapkan," kata Husni ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (6/4/2015).

Oleh karena itu, dia mengingatkan partai yang masih bertikai untuk segera menyelesaikan persoalan internal mereka sebelum masa pendaftaran pencalonan dimulai.

"Kami berharap partai politik bisa menyelesaikan sendiri konflik internalnya dan diselesaikan sebelum proses tahapan pencalonan. Karena semakin cepat konflik partai berakhir, semakin baik dan tidak membingungkan konstituennya," jelasnya.

Hal itu terkait masih ada partai politik yang hingga saat ini menjalani proses hukum terkait konflik kepengurusan internal partai mereka, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan jika setelah penetapan calon kepala daerah terdapat putusan pengadilan yang berakibat pada perubahan kepengurusan partai, ia menegaskan hal itu tidak dapat mengubah atau mengganti calon yang telah ditetapkan.

"Keputusan pengadilan itu tidak berlaku surut ketika pendaftaran bahkan penetapan calon sudah dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Prinsip dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur pengajuan calon kepala daerah dilakukan partai atau gabungan partai yang memiliki legalitas, katanya.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat syarat pencalonan bagi partai atau gabungan partai serta syarat calon kepala daerah.

Syarat pencalonan tersebut adalah partai atau gabungan partai sedikitnya harus memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen dari perolehan Pemilu 2014 lalu.

Kemudian, syarat calon kepala daerah adalah harus mengantongi surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai atau gabungan partai pengusung, yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

"Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran," ujar Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com