JAKARTA, KOMPAS.com — Chatarina Girsang yang sebelumnya menjadi Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakinkan, sidang praperadilan yang dihadapi KPK tetap akan berjalan baik walaupun ia tak lagi menjabat. Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015.
"Praperadilan akan terus berjalan," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2015) malam.
Chatarina menyadari bahwa masa jabatannya berakhir bertepatan dengan maraknya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, tim kuasa hukum KPK telah siap sejak awal menghadapi praperadilan, meski tanpa dirinya.
"Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya," kata Chatarina.
Chatarina mengatakan, untuk sementara, posisi kepala biro hukum masih kosong. Pelaksana tugas ketua yang untuk sementara menggantikannya pun belum ditunjuk.
Chatarina telah merampungkan sepuluh tahun masa kerja di KPK. Masa penugasan pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. Dengan demikian, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya, yaitu kejaksaan.
Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo. Nama Chatarina mencuat sejak menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, dan kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.