Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Agung Ajukan Uji Materi Kewenangan KY Dipertanyakan

Kompas.com - 01/04/2015, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan alasan konstitusional para hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KY dalam perekrutan calon hakim agung. Menurut Taufiq, mengenai hal itu, ia dan Juru Bicara MA Suhadi baru membahas pembentukan draf peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Taufiq mengatakan, draf tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua MA dan KY.

"Tapi draf tersebut tidak pernah ada respons. Tiba-tiba kami ditelikung lewat gugatan ke MK. Kami bingung maunya mereka apa," ujar Taufiq, saat ditemui di Ruang Komisioner KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, KY memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim. Hal itu, sebut Taufiq, semestinya dilakukan sejak awal perekrutan calon hakim agung. Oleh karena itu, kata Taufiq, muncul gagasan untuk membuat peraturan bersama.

Taufiq membantah jika KY disebut sebagai penyebab timbulnya krisis hakim agung. Menurut dia, tidak tepat jika selama ini KY selalu dipersalahkan sebagai penyebab minimnya jumlah hakim agung. Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, KY tidak hanya bertugas mengawasi kode etik hakim, namun juga terlibat dalam mekanisme perekrutan. Bahkan, lanjut dia, KY juga bertugas memberi pendidikan agar mendapatkan hakim-hakim yang cerdas dan berintegritas.

Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 Aayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung. Ada pun pemohon dalam uji materi ini yaitu, enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Masing-masing adalah, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono. Berkas gugatan telah teregistrasi di MK pada 27 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com