"PTUN (memutuskan) ditunda, tetapi penundaan itu dari kacamata positif artinya sah, hanya saja keberlakuannya ditunda, termasuk dengan fraksi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta itu mengatakan, kepengurusan fraksi yang disusun kubu Agung Laksono tetap sah karena telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum keluarnya putusan sela. Agus mengaku tak ingin berspekulasi menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Ia menyatakan siap menghormati semua proses dan putusan pengadilan. (Baca: Sikapi Putusan Sela, Bambang Minta Kubu Agung Laksono Kembali ke Jalan yang Benar)
"Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada Pak Agung Laksono," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.