Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tahan Tujuh Orang atas Tuduhan Pengikut ISIS

Kompas.com - 01/04/2015, 15:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang diamankan. Dua pengikut lainnya dilepas, sementara satu orang sisanya masih diperiksa secara intensif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, tujuh orang yang ditahan itu berasal dari dua lokasi penangkapan. Empat orang ditangkap di Jabodetabek, sementara empat lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Mereka yang ditahan terlibat aktif di dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut mereka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015) sore.

Rikwanto mengatakan, dua pengikut ISIS yang dilepas ditangkap di wilayah Jabodetabek. Dua orang tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak terlibat dalam pemfasilitasan dan perekrutan atau pembiayaan warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS dan perang di Suriah. Adapun, satu orang sisanya adalah yang ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.

Kini, penyidik Densus 88 masih memeriksa yang bersangkutan apakah terlibat dalam gerakan ISIS atau tidak. "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari, sesuai peraturan. Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," ucap Rikwanto.

Berikut data penangkapan pengikut ISIS yang dihimpun berdasarkan pemberitaan:

Jabodetabek, ditangkap (21/3/2015):
- Muhammad Fahri (status ditahan)
- Aprianul Hendri alias Mul (status ditahan)
- Jack alias Engkos Koswara (status ditahan)
- Amin Mude (status ditahan)
- Furqon (dilepaskan)
- Yusrizal (dilepaskan)

Malang, Jawa Timur, ditangkap (25/3/2015):
- Abdul Hakim Munabari (status ditahan)
- Helmi Aalamudin (status ditahan)
- Ahmad Junaedi (status ditahan)

Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap (27/3/2015):
- Ridwan alias Sungkar (status masih diperiksa).

Mereka yang ditahan akan disangka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com