Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Denny Pendekar Hukum, Otomatis Harus Sesuai Hukum

Kompas.com - 27/03/2015, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, untuk mengikuti prosedur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Denny dituduh terlibat dugaan korupsi Implementasi Payment Gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014.

"Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen, otomatis harus sesuai hukum," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut Kalla, hanya proses hukum yang bisa membuktikan benar tidaknya dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Denny. Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk membuktikan tuduhan itu.

"Semua orang boleh percaya (Denny penggiat antikorupsi), tapi tentu satu pihak membukannya dalam hal ini polisi. Polisi membuktikannya, itu lah jadi bagian pemeriksaan. Kita tidak bisa percaya saja, tapi harus berdasarkan pemeriksaan hukum," tutur Kalla. (baca: Polri: Pegawai Kemenkumham Kecewa pada Denny Indrayana)

Pemerintah, kata dia, tidak menginginkan adanya tuduhan atau penetapan tersangka seseorang karena kebijakan orang tersebut. Namun, jika ada indikasi kerugian negara, Kalla menilai kasus ini harus tetap dilanjutkan.

"Tapi kalau merugikan, ya diperiksa," sambung Kalla.

Wapres kembali menekankan bahwa tidak selamanya proses hukum terhadap seorang aktivis antikorupsi seperti Denny bisa disebut sebagai kriminalisasi. Ia berpendapat, kriminalisasi berbeda dengan proses hukum normal. (baca: Pengacara Denny Indrayana Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi oleh Penyidik)

"Saya sudah berkali-kali bicara, kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan, kan itu artinya. Kalau ada perkaranya, ya diikuti aja prosedurnya. Kalau tidak bersalah, dibela lah," ucap Kalla.

Kalla kembali mengaku pernah ditemui Denny. Menurut Kalla, dalam pertemuan itu Denny hanya menjelaskan mengenai kasus payment gateway yang menjerat guru besar Universitas Gadjah Mada tersebut.

"Menjelaskan perkaranya," ucap Kalla.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Penyidik memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway. Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar.

Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia.

Sebelumnya, Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengaku sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com