Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Denny Indrayana Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi oleh Penyidik

Kompas.com - 26/03/2015, 12:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, mengklaim ada banyak maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh Denny. Menurut Nurkholis, apa yang disangkakan terhadap Denny adalah sebuah rekayasa kasus untuk membungkam Denny dalam memperjuangkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami yakin betul ini bukan kejahatan korupsi. Tujuannya sebagai pembungkaman terhadap pendukung KPK, bukan penegakan hukum," ujar Nurkholis dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Nurkholis mengatakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Bareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan tanpa lebih dulu melakukan penyelidikan. Hal tersebut dapat diketahui dari tanggal yang tercantum dalam laporan polisi dan surat perintah penyidikan, yang sama-sama mencantumkan tanggal 24 Februari 2015. Ini menunjukkan penyidik melanggar Pasal 1 angka 2 dan angka 5  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Pasal 4, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara.

Ia menambahkan, dengan dimulainya penyidikan pada 24 Februari, ada dugaan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan diberikan setelah itu. Padahal, kata Nurkholis, surat tersebut harus diberikan sebelum penyidikan dilakukan.

Selain itu, pemanggilan Denny sebagai saksi dianggap bertentangan dengan prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Deny dipanggil untuk dimintai keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Selain itu, kata Nurcholis, Denny tidak didampingi kuasa hukum ketika ia dipanggil untuk diperiksa pada 12 Maret 2015. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Apa yang dilakukan penyidik justru melanggar aturan mereka sendiri. Ini jelas pelanggaran administrasi," kata Nurkholis.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek payment gateway di Kemenkumham dengan nilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, ada dugaan terjadi pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta yang berasal dari pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com