Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 116 Anggota DPR Tanda Tangani Pengajuan Hak Angket Menkumham

Kompas.com - 25/03/2015, 19:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sebanyak 116 anggota DPR menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Para anggota Dewan yang menandatangani pengajuan hak angket ini berasal dari 5 fraksi yang berbeda.

Sebagai insiator, politisi Golkar paling banyak menyumbang tanda tangan. Dari 91 anggota, setidaknya ada 55 anggota Fraksi Partai Golkar yang menandatangani hak angket saat dokumennya diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu (25/3/2015) malam.

Fraksi Partai Gerindra menyusul di tempat kedua. Dari 73 anggota fraksi, sebanyak 37 anggota ikut menandatangani hak angket tersebut. Untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dari 40 anggota Fraksi PKS, sebanyak 20 anggota ikut memberikan tanda tangan.

Sementara itu, pemberi tanda tangan dari Partai Persatuan Pembangunan hanya dua orang. Demikian pula Fraksi Partai Amanat Nasional, hanya dua politisi yang ikut memberikan tanda tangan.

Inisiator hak angket dari Partai Golkar, John Kennedy Azis, menjelaskan, jumlah 116 anggota itu sudah mencukupi syarat yang ditentukan undang-undang untuk mengajukan hak angket.

"Di UU dijelaskan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," ujarnya.

Ia yakin, pengusul angket akan terus bertambah hingga setidaknya lebih dari setengah jumlah anggota Dewan, dan lolos untuk disahkan dalam sidang paripurna. "Target kami 50 persen," ujar John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com