JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan bahwa penyidik akan memanggil dua vendor yang terlibat dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online.
"Selasa besok, vendor yang berkaitan dengan proyek itu kita panggil," ujar Budi di pelataran Bareskrim Polri pada Senin (23/3/2015).
Dua vendor yang dimaksud ialah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. Kedua vendor ini merupakan penyedia sistem layanan payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada medio pertengahan tahun 2014 lalu. (Baca: Polri Nilai "Payment Gateway" Rugikan Negara Rp 32 Miliar)
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menjelaskan bahwa ada sejumlah uang hasil pungutan pembuatan paspor yang mengendap di dua rekening yang dibuat oleh dua vendor tersebut. Padahal, seharusnya, uang itu langsung diserahkan ke kas negara.
"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah ini tidak, rekening itu hanya diketahui pimpro dan pihak bank swasta," ujar Anton di kantornya, beberapa waktu lalu. (Baca: Amir Syamsuddin: "Payment Gateway" Baik, tapi Ada Aturan Kemenkeu yang Belum Sejalan)
Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang bagi tersangka kasus tersebut.
"Pak Denny Indrayana sebagai calon tersangka kasus ini. Ada tersangka lain, tetapi butuh pendalaman penyidik lebih jauh," ujar Anton. (Baca: Ditanya soal Dugaan Korupsi "Payment Gateway", Ini Jawaban Denny Indrayana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.