Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Kubu Aburizal Berencana Laporkan Menkumham ke Polisi

Kompas.com - 11/03/2015, 13:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie berencana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana itu untuk menyikapi keputusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Ada indikasi tindak kesewenang-wenangan (Menkumham) yang merugikan pihak lain," ujar Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di teras Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Kubu Aburizal menduga Yasonna salah menginterpretasikan putusan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Aburizal beranggapan Mahkamah Partai tidak memenangkan kepengurusan siapa pun. Artinya, dualisme kepengurusan partai diserahkan ke pengadilan.

Namun, lanjut Idrus, Menkumham malah mengakui kubu Agung Laksono berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

"Kami menduga (Menkumham melanggar) terkait Pasal 421 KUHP," ujar Idrus.

Kendati demikian, hal itu baru sebatas wacana. Pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu di internal kubunya. Kubu Aburizal baru mengambil langkah melaporkan kubu Agung Laksono ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri, Idrus Ditemani Seratusan Orang)

Menkumham sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, kata dia, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna beberapa waktu lalu. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com